|
Kita masih ingat pada zaman dulu dari cerita tetua kita, dan juga dalam pelajaran Ekonomi di sekolah, cara manusia untuk bertraksaksi ketika belum ada mata uang adalah dengan barter. Misalnya, bagi seseorang yang memiliki beras, tetapi tidak memiliki lauk-pauk atau sayuran, dia bisa melakukan pertukaran dengan beras untuk mendapatkan lauk-pauk atau sayuran. Tentu dengan kadar yang disepakati atau suka sama suka. Ternyata aktivitas barter bisa terjadi antara barang dengan barang, bisa juga terjadi antara barang dengan jasa atau jasa dengan jasa. Dari fakta transaksi dan kajian terhadapnya ternyata ada beberapa hal yang terkait hal pertukaran tersebut. Pertama: memang ada aktivitas yang disebut pertukaran (mubadalah), dan ada yang disebut jual-beli (bai’), juga ada yang disebut kontrak jasa (ijaarah). Kedua: istilah pertukaran (mubadalah) telah digunakan oleh islam untuk barang, tenaga dan jasa, selama itu tidak diharamkan. Karena itu boleh saja melakukan pertukaran sebuah atau dua buah mobil dengan sebuah rumah. Boleh juga melakukan pertukaran antara kerja harian atau bulanan dengan sejumlah uang. Dengan kata lain boleh melakukan pertukaran tenaga dengan harta, barang atau jasa tertentu selama semuanya ini bukanlah barang, tenaga atau jasa yang diharamkan, dan selama dilakukan suka sama suka. Ketiga : jual beli merupakan salah satu bentuk pertukaran, yaitu pertukaran harta dengan harta. Karena itu apa saja yang termasuk dalam kategori pertukaran harta dengan harta, seperti antara harta dengan uang atau uang dengan barang, maka itu merupakan bagian dari jual beli, dan dalam hal ini berlaku hukum jual beli. Keempat: akad ijaarah adalah bentuk lain dari pertukaran (mubadalah), dan merupakan akad terhadap jasa dengan kompensasi. Kompensasinya bisa dalam bentuk harta dan jasa. Maka dari itu, boleh bekerja sehari atau sebulan dengan kompensasi sejumlah uang atau harta, atau dengan kompensasi hak guna rumah selama sebulan, atau dengan jasa lain yang diterima. Nah, dalam hal ini, ternyata ada hal unik yang terjadi dikalangan petani disekitar pondok. Salah satunya Pak Husen misalnya. Dari hasil perbincangan dengan tim kami, ternyata Pak Husen sering melakukan aktivitas ijarah dengan kompensasi berupa jasa. Misalnya, jika dia memerlukan jasa bajak sawah dari pemilik kerbau, maka kompensasi yang dia berikan kepada pembajak sawah itu berupa kerja harian mencangkul di sawah pemilik kerbau. Biasanya, satu hari jasa bajak sawah akan diberikan kompensasi berupa 4 hari kerja harian di sawah. Hal yang demikian mereka menyebutnya Liliuran Hal itu adalah pilihan yang diambilnya karena bukan karena kebiasaan, tapi juga karena kebutuhan. Apalagi dikala harga pupuk naik dan kebutuhan lainnya juga naik. Juga misalnya, kenaikan Tarif Dasar Listrik dan Bensik Premium yang sebentar lagi dikabarkan akan naik, pasti berimbas kepada kenaikan kebutuhan lain, termasuk tarif jasa petani. Ketika uang yang diperoleh dari panen padi dan kerja harian hanya cukup untuk kebutuhan dapur, bahkan kurang, apalagi kebutuhan anak sekolah, maka pilihan aktivitas ijarah dengan kompensasi jasa yang dilakukannya adalah jalan yang bisa membantu menyelesaikan masalah yang dihadapinya. Dan itu bukan hanya terjadi dengan Pak Husen, tetapi juga mungkin petani lain yang ada di negeri ini yang memiliki problem yang sama persis. Dan yang pasti, insyaAllah aktivtasnya halal dan berkah ya pak…(Bst) |